Selasa, 05 Oktober 2010

Keberadaan Juru parkir di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilihat dari sisi Rasionalitas

Kasus :
Penataan parkir merupakan unsur yang penting dalam elemen perancangan perkotaan, dan termasuk dalam unsur sirkulasi dan parkir (circulation and parking). Untuk wilayah DIY hal ini menjadi sangat penting dalam melakukan penataan akibat mobilitas kendaraan dan manusia yang semakin meningkat, mengingat DIY adalah salah satu daerah tujuan wisata dan pusat pendidikan. Dengan dasar ini, munculah aktor atau pelaku yang mengelola penataan parkir dan adanya Kekuatan juru parkir yang mampu menggeser atau menahan kebijakan terkait sistem transportasi yang direncanakan.

Analisis :
Juru parkir yang ada di DIY berkembang dan tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Parkir Yogyakarta (FKPPY), dimana di dalamnya terdapat banyak kelompok juru parkir. Forum ini menjadi kekuatan yang muncul akibat adanya kepentingan individu yang tergabung dalam komunitas tersebut. Secara rasional, ada beberapa hal yang menjadikan kelompok juru parkir di DIY terus bertambah besar dan berkembang menjadi kuat antara lain :
1. Sulitnya mencari pekerjaan di Jogjakarta dengan penghasilan cukup, terbilang sulit karena pesyaratan-persyaratan yang di ajukan juga sulit untuk dipenuhi. Misalnya saja bagi mereka yang memiliki latar belakang pendidikan yang minim yang juga akibat dari perekonomian yang minim. Berbeda dengan menjadi tukang parkir yang tidak perlu keahlian khusus.
2. Penghasilan dari juru parkir yang ada di Jogja terbilang cukup besar. Hal ini bisa kita lihat dari juru parkir yang ada di Malioboro Jogja. Sebuah studi yang dilakukan UGM pada tahun 2007 menunjukkan potensi pendapatan dari lahan parkir di Kota Yogyakarta mencapai Rp 8,5 miliar.
3. Mobiltas kendaraan serta munculnya tempat-tempat yang marak dikunjungi banyak orang menjadikan salah satu alasan bahwa penghasilan juru parkir cukup tinggi. (Jogja masih menjadi kota tujuan wisata).
4. Pertambahan sepeda motor yang mencapai 11,8 % per tahun telah menggantikan alat transportasi lain seperti bus, dengan semakin banyaknya kendaraan bermotor akan meningkatkan kebutuhan akan lahan parkir, baik yang resmi atau liar, yang tentunya akan meningkatkan kebutuhan akan juru parkir.
5. Peningkatan jumlah juru parkir juga disebabkan karena Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri tidak memiliki konsep yang jelas mengenai penyelenggaraan parkir. Beberapa peraturan daerah hanya menyoroti masalah tarif parkir, tidak mengatur wilayah mana saja yang bisa di jadikan lahan parkir. Hal ini akan semakin meningkatkan jumlah lahan parkir ilegal.
6. Ada kelompok-kelompok yang mendukung dengan kebijakan-kebijakan yang ada untuk memperkuat keberadaan juru parkir tersebut. Yang dimaksudkan adalah, adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.

Hal tersebut dilihat terlepas dari dampak negative keberadaan juru parkir. Artinya adalah, secara rasional, keberadaan juru parkir di Jogjakarta menjadi sangat kuat, bahkan mampu menggeser sistem perencanaan transpotasi yang akan dicoba untuk dikembangkan untuk memberikan tata kota yang lebih baik dan menarik bagi wilayah DIY.