Senin, 21 Maret 2011

LOS and Recomendation, Jl. Malioboro, Jogjakarta

EVALUATION RESULT LEVEL OF SERVICE (LOS) AND RECOMMENDATION
Jalan Maliboro, Jogjakarta (MICD Batch II, Maret 2011)

a.            Evaluation Result Level Of Service
Tingkat pelayanan jalan (Level of Service) adalah suatu ukuran yang digunakan untuk mengetahui kualitas suatu ruas jalan tertentu dalam melayani arus lalu-lintas yang melewatinya. Selain itu, tingkat pelayanan jalan dapat diartikan suatu ukuran untuk menyatakan kualitas pelayanan yang disediakan oleh suatu jalan dalam kondisi tertentu. Tingkat pelayanan jalan dapat dilihat dari perbandingan antara volume lalu-lintas dengan kapasitas jalan serta kecepatan lalu-lintas pada ruas jalan tersebut.  Hubungan secara umum antara kecepatan, tingkat pelayanan jalan, dan rasio volume terhadap kapasitas jalan dapat dilihat pada Figurel 9.

LEVEL OF SERVICE
CHARATERISTIC
A
1. arus bebas dengan volume lalu lintas rendah dan kecepatan tinggi;
2. kepadatan lalu lintas sangat rendah dengan kecepatan yang dapat dikendalikan oleh pengemudi berdasarkan batasan kecepatan maksimum/minimum dan kondisi fisik jalan;
3. pengemudi dapat mempertahankan kecepatan yang diinginkannya tanpa atau dengan sedikit tundaan.
B
1. arus stabil dengan volume lalu lintas sedang dan kecepatan mulai dibatasi oleh kondisi lalu lintas;
2. kepadatan lalu lintas rendah hambatan internal lalu lintas belum memengaruhi kecepatan;
3. pengemudi masih punya cukup kebebasan untuk memilih kecepatannya dan lajur jalan yang digunakan.
C
1. arus stabil tetapi kecepatan dan pergerakan kendaraan dikendalikan oleh volume lalu lintas yang lebih tinggi;
2. kepadatan lalu lintas sedang karena hambatan internal lalu lintas meningkat;
3. pengemudi memiliki keterbatasan untuk memilih kecepatan, pindah lajur atau mendahului.
J D
1. arus mendekati tidak stabil dengan volume lalu lintas tinggi dan kecepatan masih ditolerir namun sangat terpengaruh oleh perubahan kondisi arus;
2. kepadatan lalu lintas sedang namun fluktuasi volume lalu lintas dan hambatan temporer dapat menyebabkan penurunan kecepatan yang besar;
3. pengemudi memiliki kebebasan yang sangat terbatas dalam menjalankan kendaraan, kenyamanan rendah, tetapi kondisi ini masih dapat ditolerir untuk waktu yang singkat.


E
1. arus lebih rendah daripada tingkat pelayanan D dengan volume lalu lintas mendekati kapasitas jalan dan kecepatan sangat rendah;
2. kepadatan lalu lintas tinggi karena hambatan internal lalu lintas tinggi;
3. pengemudi mulai merasakan kemacetan-kemacetan durasi pendek.
F
1. arus tertahan dan terjadi antrian kendaraan yang panjang;
2. kepadatan lalu lintas sangat tinggi dan volume rendah serta terjadi kemacetan untuk durasi yang cukup lama;
3. dalam keadaan antrian, kecepatan maupun volume turun sampai
Figure . Level of Service
Jalan malioboro dapat dikategorikan masuk dalam level of service E untuk jam-jam tertentu yaitu antara jam 10.00 wib – 15.00 wib, hanya saja pada jam-jam tertentu, level of service dapat masuk kategori LOS F antara sore hingga malam hari (atau pada hari-hari libur) dengan tingkat kepadatan yang lebih dari LOS E.

b.     Recommendation
Untuk meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan level of service ke B maka diberikan rekomendasi sebagai berikut
1)      Kegiatan Perencanaan Lalu Lintas
Kegiatan perencanaan lalu lintas meliputi inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan. Maksud inventarisasi antara lain untuk mengetahui tingkat pelayanan pada setiap ruas jalan dan persimpangan. Maksud tingkat pelayanan dalam ketentuan ini adalah merupakan kemampuan ruas jalan dan persimpangan untuk menampung lalu lintas dengan tetap memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan. penetapan tingkat pelayanan yang diinginkan. Dalam menentukan tingkat pelayanan yang diinginkan dilakukan antara lain dengan memperhatikan : rencana umum jaringan transportasi jalan; peranan, kapasitas, dan karakteristik jalan, kelas jalan, karakteristik lalu lintas, aspek lingkungan, aspek sosial dan ekonomi.penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas, penyusunan rencana dan program pelaksanaan perwujudannya. Maksud rencana dan program perwujudan dalam ketentuan ini antara lain meliputi: penentuan tingkat pelayanan yang diinginkan pada setiap ruas jalan dan persimpangan, usulan aturan-aturan lalu lintas yang akan ditetapkan pada setiap ruas jalan dan persimpangan, usulan pengadaan dan pemasangan serta pemeliharaan rambu rambu lalu lintas marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan alat pengendali dan pengaman pemakai jalan; usulan kegiatan atau tindakan baik untuk keperluan penyusunan usulan maupun penyuluhan kepada masyarakat

2)      Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas
Kegiatan penetapan kebijaksanaan lalu lintas pada jaringan atau ruas-ruas jalan tertentu. termasuk dalam pengertian penetapan kebijaksanaan lalu lintas dalam ketentuan ini antara lain penataan sirkulasi lalu lintas, penentuan kecepatan maksimum dan/atau minimum, larangan penggunaan jalan, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan
a)      Pada pengamatan di jalan malioboro, terlihat bahwa yang melewati jalur cepat tidak hanya kendaraan bermotor saja tapi jg sepeda, becak dan dokar, padahal sudah disediakan jalur lambat untuk mereka, sehingga pemanfaatan jalur lambat tidak maksimal. Oleh karena itu, untuk mengurangi kesemrawutan jalan, maka unmotorize tidak boleh melewati jalur cepat, tetapi harus melewati jalur lambat, selain itu parkir becak dan andong yang menggunakan jalur lambat harus serapi mungkin,  agar memudahkan mobilitas pengguna jalur lambat
b)      Fungsi pedestrian adalah untuk pejalan kaki, tetapi yang dilihat di jalan malioboro adalah beberapa titik pedestrian di sebelah timur dipergunakan untuk parkir sepeda motor, sehingga ruang untuk pejalan kaki semakin sempit dan mengurangi ketidak nyamanan pejalan kaki. Oleh karena itu sebaiknya dibuat kantong2 parkir untuk sepeda motor maupun mobil yang akan parkir di disepanjang jalan malioboro, sehingga fungsi pedestrian dapat dikembalikan fungsinya untuk pejalan kaki
c)      Dengan melakukan pengalihan kendaraan yang masuk ke jalan malioboro, atau membatasi jumlah kendaraan yang masuk ke jalan malioboro. Artinya, kendaraan yang dapat masuk ke sepanjang jalan malioboro adalah hanya kendaraan umum seperti Bis, andong, sepeda  dan becak.
d)      Untuk kendaraan pribadi dan sepeda motor diberikan fasilitas parkir diluar jalan malioboro, salah satu yang sudah dilakukan seperti di Abu bakar ali.
e)      Diharapkan dengan dibuat demikian, pedestrian dapat memaksimalkan fasilitas yang ada, dan dapat memberikan tatanan yang lebih menarik dan mengutamakan estetika.

3)      Kegiatan Pengawasan Lalu Lintas
a)      pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Kegiatan pemantauan dan penilaian dimaksudkan untuk mengetahui efektifitas dari kebijaksanaan-kebijaksanaaan tersebut untuk mendukung pencapaian tingkat pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam kegiatan pemanatauan antara lain meliputi inventarisasi mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan lalu lintas yang berlaku pada ruas jalan, jumlah pelanggaran dan tindakan-tindakan koreksi yang telah dilakukan atas pelanggaran tersebut. Termasuk dalam kegiatan penilaian antara lain meliputi penentuan kriteria penilaian, analisis tingkat pelayanan, analisis pelanggaran dan usulan tindakan perbaikan
b)      tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Tindakan korektif dimaksudkan untuk menjamin tercapainya sasaran tingkat pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam tindakan korektif adalah peninjauan ulang terhadap kebijaksanaan apabila di dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah yang tidak diinginkan

4)      Kegiatan Pengendalian Lalu Lintas
a)      pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Pemberian arahan dan petunjuk dalam ketentuan ini berupa penetapan atau pemberian pedoman dan tata cara untuk keperluan pelaksanaan manajemen lalu lintas, dengan maksud agar diperoleh keseragaman dalam pelaksanaannya serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya untuk menjamin tercapainya tingkat pelayanan yang telah ditetapkan
pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Pemberian arahan dan petunjuk dalam ketentuan ini berupa penetapan atau pemberian pedoman dan tata cara untuk keperluan pelaksanaan manajemen lalu lintas, dengan maksud agar diperoleh keseragaman dalam pelaksanaannya serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya untuk menjamin tercapainya tingkat pelayanan yang telah ditetapkan.